Rapat Monitoring Tindaklanjut Permendagri Nomor 27 Tahun 2021

DAERAH, KESEHATAN108 Dilihat
jadwal-sholat

 

Untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar Rapat Monitoring secara virtual, Jum’at (19/11).|detikNews24.com—

Rapat monitoring ini diikuti Dirjen Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri RI, Staf Khusus Presiden, Sekretariat Kabinet, BPJS Ketenagakerjaan serta seluruh perwakilan pemerintah daerah se-Indonesia.

Dalam Rapat Monitoring ini dibahas tindaklanjut Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

Di mana, sesuai dengan Surat Edaran Mendagri RI Nomor 842.2/5193/SJ tanggal 23 September 2021 yang meminta seluruh kepala daerah untuk memastikan pekerja termasuk pegawai pemerintah non ASN untuk menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.

“Memastikan program sebagaimana dimaksud, tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi acuan dalam penyusunan peraturan daerah tentang APBD setiap tahunnya,” sebut Dirjen Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri RI Bahri, melalui zoom meeting.

Bahri juga merilis jumlah pemerintah daerah yang sudah maupun belum menganggarkan jaminan sosial Ketenagakerjaan untuk perlindungan pegawai non ASN.

Di lain sisi, Sekda Hamka Sabri yang mengikuti rapat monitoring tersebut mengatakan, rapat ini untuk mensosialisakan sekaligus evaluasi penganggaran oleh pemerintah daerah terhadap jaminan sosial Ketenagakerjaan.

Untuk pemerintah Provinsi Bengkulu sendiri sudah dianggarkan dalam APBD tinggal lagi dari Kabupaten dan kota.

“Tadi sudah kita sampaikan dalam rapat monitoring tadi bahwa kita akan menyampaikan ke kabupaten/kota untuk segera dianggarkan dan dalam waktu dekat kita akan buatkan surat tertulis resmi atas data yang disampaikan,” jelas Sekda Hamka Sabri, usai mengikuti Rapat Monitoring secara virtual, di Ruang VIP Pola Provinsi Bengkulu.

Diakuinya, pada data Kemendagri untuk kabupaten/kota Bengkulu belum masuk, namun hal itu bukan belum dianggarkan, tapi terkendala pada aplikasi pengimputan saja.

“Tadi hasil konsultasi lisan BPKAD ke kabupaten/kota ini semuanya sudah dianggarkan, namun mungkin belum teraplikasi saja,” ujarnya.

Lanjutnya, dirinya juga mengusulkan untuk dibuatkan surat edaran resmi oleh Kemendagri, sehingga nanti gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan diberikan kewenangan dari Kemendagri untuk melaksanakan surat edaran resmi tersebut terkait penganggaran untuk perlindungan bagi pegawai non ASN.

Selain itu, kata Hamka lagi, pihaknya juga meminta surat penegasan agar dalam evaluasi nantinya, tim evaluasi APBD Pemprov Bengkulu dapat benar-benar mencermati penganggaran sudah masuk apa belum.

“Jika belum masuk dalam penganggaran maka hal itu hasil evaluasi kita, nanti kita sampaikan ke kabupaten/kota, karena ini program skala prioritas nasional dan pegawai non ASN wajib kita lindungi,” tegasnya.[frd]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *