Oknum Depkolektor Elang Dilaporkan Berikut Penjelasannya

DAERAH2018 Dilihat
jadwal-sholat

 

Bengkulu – Terkait laporan korban perampasan dengan kekerasan yang di lakukan oleh oknum Depkolektor elang di bawah naungan PT arwana terus bergulir, hari pihak Polsek Ratu Samban melakukan pemanggilan pihak terlapor, Jumat (08-09-23).

Hal itu dibenarkan oleh penyidik Polsek Ratu Samban saat di hubungi lewat WhatsApp mengatakan ” sudah pak, hari ini terlapor datang ” jelas penyidik Polsek Ratu Samban.

Tempat terpisah orang tua pelapor Yon Maryono saat memberikan keterangan ke awak Media terkait pemanggilan oknum debkolektor oleh pihak Polsek Ratu Samban sangat mengapresiasi, tapi Yon sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh pihak Polsek Ratu Samban yang menerapkan hanya pasal 352 terhadap oknum Depkolektor sebagai pelaku perampasan dengan kekerasan tersebut.

” saya sangat mengapresiasi kerja Polsek Ratu Samban tersebut, tetapi saya sangat tidak terima kalau hanya pasal 352 yang diterapkan oleh penyidik, karena kalau tidak ada lagi bekas memar atau efek yang lainnya, murni itu bukan kesalahan kita, sebab kita sudah mau melapor dari sore setelah kejadian tersebut, tetapi sampai siang hari baru jelas tempat melapor ” tegas Yon.

” untuk itu kita minta pihak APH untuk dapat menerapkan pasal yang betul-betul dapat memberikan efek jerah terhadap pelaku perampasan dengan kekerasan, supaya tidak terulang kembali pada orang lain, untuk itu saya akan melaporkan kembali pihak debkolektor elang tersebut dengan pasal perampasan ” tutup Yon.

Upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus di lakukan.(Frd)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *