Mayoritas Dijabat Kades Baru, Ini Pesan Kepala Dinas PMD Bengkulu Selatan

jadwal-sholat

Bengkulu Selatan, detiknews24.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Selatan (BS) Herman Sunarya meminta seluruh Kepala desa (Kades) tetap berpedoman dengan aturan dalam menjalankan sistem pemerintahan desa.

Apalagi saat ini sebagian besar Kades baru saja menjabat, untuk itu pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus melalui prosedur yang telah ditetapkan. Meskipun kepala desa diberikan wewenang langsung oleh Undang-Undang desa didalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Namun hal tersebut bukanlah suatu kewenangan mutlak yang dimiliki oleh Kades, bahwasanya kepala desa didalam mengangkat atau memberhentikan perangkat desa terlebih dahulu konsultasi terhadap Camat.

“Pemberhentian dan pengangkatan perangkat harus berkonsultasi dengan pihak kecamatan terlebih dahulu, sebab baik pengangkatan dan pemberhentian harus dalam aturan yang berlaku,” kata Herman Sunarya, Kamis (2/6/2022).

Dikatakannya, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah hak prerogatif Kades, namaun di dalam pemberhentikan perangkat desa harus memenuhi unsur sesuai dengan prosedur.

“Ya, jika unsurnya belum terpenuhi maka Kades tidak boleh memaksakan diri untuk melakuakn pemberhentian perangkat desa apalagi pemberhentian itu dipaksakan untuk kepentingan secara pribadi,” pungkasnya

Sementara itu, kabar pemberhentian tersebut senter terdengar di wilayah Kecamatan Seginim. Untuk itu pihaknya berharap pemerintah desa harus memahami Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan dari Permendagri nomor 83 tahun 2015 dan peraturan Bupati nomor 09 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di mana salah satu syarat pemberhentian perangkat desa adalah rekomendasi dari camat akan berkordinasi dengan DPMD dan Inspektorat. ADV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *