Tokoh Kalsel Mila Karmila Minta Pemerintah Pusat Segera Priorotaskan Penambang Lokal Tanah BUMBU. 

DAERAH, NASIONAL, UTAMA296 Dilihat
jadwal-sholat

 

TANAH BUMBU |detikNews24.com—Ketua bidang Humas DPW Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Kalimantan Selatan Mila Karmila, SE., MH kembali angkat bicara terkait pertambangan liar akhir – akhir ini di Kalimantan Selatan Khususnya di Tanah Bumbu, Dini hari kepada media, Kamis (25/11/2021).

Tokoh Tanah Bumbu dan Perempuan berparas cantik ini secara tegas menyatakan bahwa aktifitas Pertambangan Batubara yang di duga tanpa izin kembali marak beraktifitas di sejumlah wilayah yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Seperti halnya beberapa hari ini ramai di pemberitaan, aktifitas pertambangan batubara yang diduga tanpa izin di daerah Mangkalapi berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian berikut turut diamankan sejumlah alat berat yang beroperasi. Kata MK saat di konfirmasi oleh media ini.

Selain itu, menurut MK, nama yang tak asing di Kalsel Ini bahwa aktifitas pertambangan batubara yang diduga tanpa izin juga dapat ditemui di daerah kecamatan Satui, tidak tanggung-tanggung, para pelaku usaha pertambangan yang diduga melakukan penambangan batubara tanpa izin tersebut beraktifitas di samping jalan poros nasional dengan hanya berdinding terpal dan seng untuk menutupi kegiatannya. Ucap Mila Karmila

Menyikapi hal tersebut, Mila Karmila, S.E, M.H selaku Pengurus Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Kalimantan Selatan merasa keprihatinannya dengan maraknya aktivitas pertambangan batubara yang diduga tanpa izin tersebut.

“Saya prihatin dengan dampak lingkungan yang terjadi atas aktivitas pertambangan batubara yang diduga tanpa izin itu, selain kerusakan lingkungan karena aktifitas pertambangan, juga membahayakan bagi pekerja tambang itu sendiri karena melakukan aktivitas pertambangan tanpa pengawasan dan standar pengerjaan penambangan yang benar” papar Mila.

Disisi lain, “Pelaku pertambangan batubara itu sendiri terjadi karena susahnya para pelaku usaha pertambangan batubara untuk mendapatkan izin pertambangan batubara secara legal alias regulasi birokrasi terlalu rumit ditambah dengan lahan yang potensi batubaranya bagus sudah dikuasai oleh pemegang IUP dari korporasi besar sehingga masyarakat yang menjadi pengusaha lokal tidak kebagian untuk memanfaatkan dan mengelola SDA di daerahnya sendiri.

Mila juga berharap kepada Pemerintah Pusat untuk tegas terhadap para pemegang IUP maupun Pemegang PKP2B yang menguasai konsesi lahan pertambangan batubara sangat luas namun tidak terkelola dengan maksimal, sehingga menghambat laju Pendapatan Negara.

“Saya berharap kepada Pemerintah Pusat untuk segera mengkaji ulang terhadap IUP ataupun PKP2B yang memiliki konsesi sangat luas namun tidak dikelola dengan maksimal, kalau perlu segera lakukan penciutan terhadap IUP dan PKP2B tersebut. Tutup Mila Karmila, SE.,MH, Tokoh Perempuan Kalimantan Selatan. [Frd]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *