Masa Demo Polda Bengkulu dengan 19 Tuntutan.

jadwal-sholat

BENGKULU_detiknews24.com – Aksi damai ( Demo ) yang dilakukan Gerakan Masyarakat Provinsi Bengkulu Peduli Hukum dengan masa berjumlah belasan orang di tiga lokasi berpindah tempat antara lain di Polda Bengkulu, Gedung DPRD Provinsi Bengkulu serta PLN Bengkulu berjalan tertip.

Dua orang aktivis Aprin Taskan Yanto dan Ishak Burmansyah dalam orasinya menyoroti terkait pengusutan kasus kasus yang sedang di tangani oleh pihak Polda Bengkulu maupun dugaan pelanggaran hukum yang belum di tangani aparat hukum.

19 ( Sembilan Belas ) tuntutan yang disampaikan didalam aksi tersebut disampaikan melalui pressliris setidaknya ada 6 tuntutan yang disorot tajam.

1.Meminta Polda Bengkulu untuk menuntaskan Terkait Penegakan Hukum dalam kasus anggaran BBM pada Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2017 yang telah menahan 3 tersangka namun masih ada tersangka lain yang belum di tahan.

2.Meminta Polda Bengkulu menindak lanjuti terkait kasus dugaan zina oknum DPRD Provinsi Bengkulu.

Meminta Badan Kehormatan Dewan ( BK ) DPRD Provinsi Bengkulu untuk bersikap atas kasus dugaan zina oknum wakil rakyatdi DPRD Provinsi yang lagi viral saat ini

4. meminta kepada Polda Bengkulu untuk serius menangani kasus dan tetap menindak lanjuti kasuus dalam dugaan perbuatan melawan hukum terkait sewa menyewa lahan perkebunan antara Pemerintah Kabupaten Reejang Lebong dengan PT.Agrotea Bukit Daun yang mana lahan yang disewakan tersebut diduga kuat sebagian merupakan lahan Hak Guna Usaha ( HGU ) perkebunan kopi Arabika milik PT.Sambada Nabracom yang hingga sekarang tidak jelas status lahan apakah sudah dikembalikan kepada negara atau sudah di cabut status kepemilikan lahan HGU PT. Sambada Nabracom oleh negara. Sebab jika status lahan tersebut belum di cabut dan belum di kembalikan kepada negara maka status lahan tersebut tetap milik PT. Sambada Nabracom. Selanjutnya jika lahan tersebut telah di serahkan kepada negara apakah Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sudah mendapat persetujuan oleh negara untuk penggunaan lahan tersebut. Jika pemerintah daerah kabupaten Rejang Lebong tidak memiliki bukti penyerahan oleh negara maka penyewahan lahan perkebunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten rejang lebong dapat diduga bertentangan dengan peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang pengolahan , hak atas Tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah, serta dapat diduga melanggar pasal 55 Undang undang Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan diduga melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok pokok Agraria. Harapan masyarakat kepada Polda Bengkulu salam menangani kasus ini bukan tanpa alasan sebab sudah berjalan 7 bulan lamanya namun pengusutan kasus ini semakin redup. . . . Tangkap mafia tanah yang ikut bermain dalam kasus ini.

5.Meminta Polda Bengkulu untuk serius menindak pelaku Ilegal Mining ( Tambang Batu Bara Ilegal ) di kabupaten Bengkulu Tengah dan berharap pihak Polda Bengkulu tidak berhenti penindakan pelaku penambang batu bara ilegal saja tapi juga melakukan penindakan kepada para penampung dan penadah batu bara dari tambang batu bara ilegal tersebut. Sebagai mana di jelaskan dalam pasal 161 Undang undang Nomor 4 Tahun. 2009 Tentang Minerba ” setiap orang yang menampung, mendapatkan, melakukan pengelolaan dan/atau pemurnian, dan/atau pemenfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP,IUPK,IPR,SIPB atau izin sebagaimana dimaksud pada pasal 35 ayat 3 hurup c dan hurup g pada pasal 104 atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau dengan denda paling banyak sebesar Rp 100.000.000.000,- . Tidak akan ada pencurian batu bara atau penambangan batu bara ilegal jika tidak ada pihak yang menampung batu bara tersebut.

6. Selanjutnya meminta kepada Polda Bengkulu untuk tidak tebang pilih dalam melakukan pengusutan dan penindakan terhadap pelaku penambangan galian C ilegal di seluruh provinsi Bengkulu dan tidak menghilangkan kasus galian C untuk di tindak lanjuti. Agar kerusakan lingkungan hidup dapat terjaga dan lestari sebagaimana di jelaskan dalam Undang undang nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. . . . Contoh kasus dugaan galian C ilegal di desa Tumbuk Tebing Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan yang mana ada alat berat yang mempergunakan minyak subsidi sempat di polislen polisi.

Kegiatan aksi damai yang di lakukan oleh masyarakat provinsi Bengkulu sadar hukum berjalan lancar tanpa kendala dengan pengawan ketat kepolsian Polda Bengkulu dan Polresta kota Bengkulu. ( Frd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *