Polda hentikan kasus kebun teh Rejang Lebong aktivis Ishak Burmansyah akan lapor ke mabes polri.

jadwal-sholat

BENGKULU_Detiknews24.com Aksi damai (Demo) masyarakat provinsi bengkulu peduli hukum di polda bengkulu selasa 27/09/2022 di depan kantor Polda bengkulu dikawal ketat aparat kepolisian hingga aksu damai selesai.

Kegiatan aksi damai berjalan tertip dan beberapa orang aktivis menyampaikan orasi dan 5 (Lima) orang perwakilan masa demi diterima langsung oleh pihak polda bengkulu dan pihak telah menyiapkan ruang untuk mendengar apirasi serta tuntutan dari masa aksi damai.

19 ( sembilan ) tuntutan masa aksi damai disampaikan kepada pihak petinggi polda bengkulu yang saat menerima perwakilan masa aksi dipimpin langsung oleh karo Ops Polda Bengkulu Kombes Pol Octo Budhi Prasetyo S. Ik dan di dampingi Wadirkrimsus serta beberapa orang penyidik bagian tifiter dan pidum serta anggota kepolisian polda bengkulu yang mengawal pertemuan tersebut.

Dari berbagai persoalan yang disampaikan masa aksi pihak yang pihak polda bengkulu mulai dari persoalan penegakan hukum yang sudah dilaporkan dan yang sedang dalam pengusutan maupun yang belum berjalan pengusutan nya hingga persoalan penghentian kasus.

Sederetan penjelasan dari pihak polda bengkulu yang di wakilkan lagsung oleh karo Ops Kombes Pol Octo Budhi Prasetyo setidaknya ada dua persoalan yang sangat menarik diantaranya dugaan kasus zina oknum anggota dewan provinsi yang mana kasus tersebut sudah menjadi atensi mabes polri dan pengusutan kasus kebun teh milik PT. Agrotea Bukit Daun Kabupaten Rejang Lebong yang menurut penyidik polda bengkulu yang menangani kasus tersebut menjelaskan bahwa kasus kebun teh itu sudah selesai dan di hentikan dikarenakan semua izin izin terkait perkebunan itu sudah ada semua.

Bahkan Wadirkrimsus Polda Bengkulu ikut menjelaskan jika nanti ditemukan fakta baru atau novum maka kasus ini bisa di buka kembali.

Menanggapi keterangan penyidik dan Wadirkrimsus terkait dihentikannya kasus tersebut Ishak Burmansyah yang biasa di panggil Burandam merupakan aktivia Pekat sekaligus sebagai perwakilan masa ksi damai yang ikut diterima oleh pihak polda bengkulu dengan tegas menjawab pernyataan pihak penyidik yang telah menghentikan kasus kebun teh Kabupaten Rejang Lebong dengan dengan penjelasan argumen yang tegas menyampaikan bahwa keputusan pihak polda menghentikan kasus tersebut sangat disayangkan sebab sejak awal Ishak Burmansyah menyangkah kalau kasus tersebut bakalan stop.

Lebih jauh Ishak Burmansyah mengatakan jika polda hanya nengusut kasus kebun teh itu berkutik hanya pada perizinan saja jelas penyidik yang mengusut kasus ini kurang profesional katanya. Sebab di dalam kasus kebun teh tersebut pengusutan nya polisi harus melihat dikarenakan lahan yang disewakan oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong kepada PT. Agrotea Bukit Daun itu diduga kuat adalah lahan perkebunan kopi arabika milik PT. Sambada Nabracom yang diduga kuat masa berlakunya HGU ( Hak Guna Usaha) nya belum berakhir.

Lebih lanjut Ishak Burmansyah menjelaskan sebagaimana berita di berbagai media masa dan media online mengatakan bahwa terjait kasus kebun teh itu diduga telah terjadi

Pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan sebagaimana dijelaskan ” Setiap orang secara tidak sah dilarang ” Mengerjakan, menggunakan, menduduki dan / atau menguasai lahan perkebunan yang mana ancaman pidananyapidananya pidana penjara 5 tahun atau denda 5 Milyar.

Namun pada akhir pengusutan sangat disayangkan jika polisi berkutik pada persoalan izin izin saja. Sebab sebagaimana di jelaskan oleh peraturan serta undang undang omnibus low bahwa persoalan izin itu tidak ada sangsi pidanannya dan menurut Ishak ngapain polisi capek capek ngurus masalah izin cukuplah kantor perizinan satu pintu saja yang ngurus masalah izin itu.

Ishak Burmansyah sangat kecewa atas pengusutan kasus kebun teh yang di hentikan pengusutan nya oleh pihak polda bengkulu tersebut dikarenakan penyidik tidak masuk kepada persoalan dugaan korupsi dan perbuatan melanggar hukum yang lain seperti dugaan adanya perbuatan dengan jabatan dan tugas serta wewenangnya menyetujui sewa menyewa lahan perkebunan itu padahal lahan itu tidak seluruhnya milik pemerintah daerah Kabupaten Rejang Lebong yang mana lahan milik pemkab Rejang Lebong itu hanya sekitar 120 hektar selebihnya adalah lahan Perkebunan kopi arabika HGU milik PT. Sambada Nabracom artinya ada lahan milik negara yang sedang berstatus HGU telah disewakan pihak pemkab Rejang Lebong kepadah pihak lain sementara negara tidak perna memberi izin atas penyewaan lahan di tahun 2004 yang lalu.

Ketidak profesional kepolisian yang tidak-tidak mengembangkan penyidikan kasus tersebut sangat disayangkan oleh Ishak Burmansyah dan menurutnya dalam waktu dekat kemungkinan persoalan kebun teh itu akan dia laporkan ke mabes polri. Demikian Ishak Burmansyah mengakhiri. (Frd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *