Pengelolaan BOS Dan DAK Disosialisasikan Kejari Bersama Dikbud

jadwal-sholat

Bengkulu Selatan, detikNews24.com – Seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) dan Bendahara di Bengkulu Selatan (BS) diminta untuk tidak bermain dengan anggaran yang dialokasikan pemerintah ke seluruh sekolah di BS, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Operasional Sekolah (BOS).

Begitu juga disampaikan Kepala Kejaksaan Negari (Kajari) BS Hendri Hanafi, SH. MH pada kegiatan sosialisasi permendikbud dan ristek no 2 tentang juknis BOS dan DAK di aula kantor Dikbud BS, Senin (25/4).

“Saya ingatkan jangan sampai ada oknum Kepsek ataupun Guru yang bermain dengan BOS dan DAK, bekerjalah dengan baik hindarilah godaan yang bisa menjerumuskan dalam mengelola keuangan yang dialokasikan,” kata Kajari dihadapkan seluruh Kepsek.

Diingatkan Kajari, generasi penerus yang berilmu dan jujur sejatinya berawal dari didikan para guru di sekolah, oleh karena itu bekerjalah dengan jujur dan ikhlas jangan sampai terjerumus ke jalan yang salah terlebih lagi perkara keuangan yang ada di sekolah hingga sampai korupsi.

“Kami bisa sampai seperti ini berawal dari pendidikan yang diberikan guru, saya tidak mau jika nantinya ada guru yang terjurumus kejalan yang salah dalam mengelola keuangan,” tutur Hendri

Dalam kesempatan itu, dirinya meminta agar anggaran DAK dan BOS benar-benar di gunakan untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan di dunia pendidikan.

Bahkan, sebelumnya pihak Kejari BS telah menetapkan Kepsek SMKN 5 BS sebagai tersangka kasus proyek pembangunan gedung yang berani dari DAK hingga saat ini masih dalam proses persidangan.

“Tanggung jawab seorang guru sejatinya memberikan ilmu pengetahuan dan membimbing murid menjadi pribadi yang berakhlak mulia, bukan untuk bermain dengan anggaran,” tegasnya

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dikbud) BS Novianto mengatakan, seluruh Kepsek mulai dari TK, SD, dan SMP untuk tidak bermain dengan dana BOS apalagi sampai memotong dan memiliki honor dari dana tersebut, hal itu samasekali tidak dibenarkan.

“Saya harap tidak ada Kepsek ataupun Guru yang ada honor dari dana BOS itu jelas-jelas tidak boleh, fokuslah dalam memberikan ilmu pengetahuan kepada murid,” tutup Novianto /ADV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *