Dugaan Pelanggaran Mal Admistrasi dan UU Keterbukaan Informasi Publik “Tim SMO Akan Melaporkan Desa Tanjung Besar”

TIPS489 Dilihat
jadwal-sholat

Bengkulu Selatan |detikNews24.com ” Sempat viral di media terkait dugaan korupsi pembangunan gedung balai desa kini desa Tanjung besar kembali berulah dengan Dugaan mall administrasi dan ketertutupan informasi publik yang di lakukan pemdes Tanjung Besar kecamatan Manna kabupaten Bengkulu Selatan mulai terkuak

Hal ini di ketahui saat awak media mengkonfirmasi dengan saudara purnadiwan yang merupakan juru bayar untuk dana Publikasi mengatakan ” saya cuma di suruh kades untuk membayarkan saja lewakt di tunjuk lansung , jadi tidak ada surat keputusan (SK) sebagai TPK dana publikasi ” ujar purnadiwan

Lebih lanjut purnadiwan mengatakan terkait pekerjaan fisik pembangunan pagar pada tahun 2021 yang lalu menjelaskan ” saya tidak tahu jumlah dananya , yang pasti saya belum bisa menjelaskan ” tutup purnadiwan

Saat ingin konfirmasi dengan kades tetapi kades tidak ada di kantor desa

Di tempat terpisah tim investigasi Sekber Media online (SMO) Yon Maryono mengatakan ” ini sangat tidak benar ,kenapa saya katakan demikian ,masa cara pengeluaran uang negara hanya lewat formal saja( main tunjuk saja) , apalagi terkait pekerjaan fisik pagar , sangat tidak masuk akal seorang TPK tidak tahu dana nya ” ujar Yon Maryono

” Dengan kejadian ini kita akan melaporkan desa Tanjung besar dengan dugaan mall administrasi dan pekerjaan fisik pagar sebab kita ada indikasi yang di tutupi denga penjelasan TPK desa Tanjung Besar ” tutup Yon Maryono

Upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus di upayakan.[Frd]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Perlu diketahui..mal administrasi adalah “Perilaku atau perbuatanmelawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk keperluan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian material dan/atau immateril bagi masyarakat dan atau orang perorangan”.
    Nah jika itu terpenuhi unsur silakan lapor ke Ombudsman
    Namun jangan sampai bola panas berbalik hanya karna suatu kepentingan realita dilapangan
    NB.Untuk Tim editor penulisan Mal administrasinya agar dibenahi,. Salam Pemburu berita Profesional