Kurang Tegasnya Tindakan APH Terkait Tambang Ilegal diBanyuwangi

TIPS138 Dilihat
jadwal-sholat

Banyuwangi,-Detiknews24.com.Banyaknya praktik tambang ilegal khususnya yang berada di lahan produktif di Banyuwangi tentu sangat meresahkan.Dampak akibat tambang ilegal itu tentunya sangat merusak kelestarian alam.

Seperti halnya di Desa Watukebo, Kecamtan Blimbing Sari, tambang tersebut diduga ilegal alias tidak mengantongi ijin tetapi dengan aman, kegiatan tambang tersebut beroprasi tanpa menghiraukan dampak kemasyarakat sekitar dan bandara

Saat awak media mengkonfirmasi ke pihak Bandara terkait adanya penambangan liar area bandara, kamipun detemui langsung oleh pihak bandara,” Terkait adanya penambangan di area bandara, dan juga untuk stetmen yang akan kita berikan kepada teman media nanti saya hubungi dan agendakan,”ujar pihak bandara.

Adanya keluhan dari warga yang berinisial Mr S, mengatakan kalau aktivitas penambangan tersebut sangat mengganggu, terkait dengan banyak material pasir atau tanah berguguran dijalan dan debunya masuk kerumah dan toko kami mas,”ucap kepada media Pada Sabtu 6/8/2022.

Bukan cuma penambangan diDesa Watukebo,tetapi juga paling vatal diDesa Gladag Dusun Susukan Kidul, Kecamatan Roogojampi, aktivitas penambangan didesa gladag ini diduga kebal Hukum karena sudah beberapa kali diberitakan tetapi tidak pernah ada respon dari APH banyuwangi.

Selaku wasekjen FRB, Joko wiyono, SH Angkat bicara Sabtu 6/8-/2022 dia mengatakan. Adanya beberapa tambang  yang diduga ilegal dan tak berijin beroprasi di Desa Watukebo Kecamatan Blimbingsari dan diDesa Gladag,Dusun Susukan Kidul, Kecamtan Rogojampi  saya minta APH Banyuwangi agar menindak para penambangan tersebut.

Masih kata Joko Wiyono , saya meminta  kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pengecekan terkait legalitas operasional penambangan, jika terbukti tidak berijin aparat harus mengambil tindakan tegas untuk menutup tambang, ditambah lagi sudah banyak keluhan masyarakat karena gangguan yang ditimbulkan dari penambangan.

“Apalagi dampak gangguan sangat dirasakan terutama bagi masyarakat yang rumahnya atau tempat usaha dagangnya berada di sepanjang jalur lewatan dumtruk serta banyak material pasir atau tanah  berguguran dijalan yang juga berbahaya bagi pengguna jalan lainnya,dan  juga sudah jelas peraturan pemerintah.

Untuk itu pemerintah pun membuat regulasi agar dampak buruk dari proses penambangan itu bisa diminimalkan, bahkan dihindari.Yang terbaru, regulasi tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.

Dalam UU tersebut diatur, untuk dapat melakukan penambangan pasir dan batu, setiap orang atau badan wajib mengantongi ijin dari pemerintah pusat.

Yakni Ijin Usaha Pertambangan (IUP). IUP yang dimaksud terdiri atas dua tahap, yang pertama adalah IUP Eksplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.

Sedangkan yang kedua adalah IUP Operasi Produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan,” ujar joko wiyono.

Pewarta; ugeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *