Banyuwangi,-Detiknews24.com. Perihal raibnya dua papan dan plang pelanggaran pendirian bangunan diatas tanah program LP2B (Lahan Pertanian Lahan Berkelanjutan) dari Satpol.PP, yang berada di Desa Banjar Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi.
Telah menjadi polemik karena kedua bangunan tersebut sampai saat ini belum ada ijin sama sekali.
Atas persoalan itu, Wawan Yatmadi selaku Kasatpol.PP, Banyuwangi, mengatakan kepada awak media, Kamis (11/8/2022), bahwa pihaknya saat ini sedang bersama-sama dalam semangat memaksimalkan fungsi PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) untuk menindak lanjuti dalam rangka penegakkan Perda (Peraturan Daerah).”Kita cari solusi jalan tengah, investasi harus berjalan namun harus mentaati aturan dan mekanismenya.
Sebelumnya dilapangan sesuai dengan SOP (Prosedur Operasi Standar), kita sudah melakukan surat peringatan ke 1 sampai 3 kepada pemilik bangunan, dan menindak lanjuti dengan memasang papan plang pelanggaran, setelah itu kita berikan surat kepada mereka untuk melakukan pembongkaran”, terangnya. lanjut Wawan, mekanismenya saat ini PPNS memanggil yang bersangkutan selaku pemilik bangunan.”Konteksnya apabila mereka tidak taat aturan, apalagi diduga sudah dikasih plang trus dicopot, perlu mendapatkan konfirmasi dari pihak kecamatan setempat dan mekanisme itu, saat ini sedang dilakukan oleh PPNS secara prosedural”,ungkapnya.
Dikesempatan berbeda, terkait tahapan yang dilakukan PPNS, awak media berhasil menkonfirmasi Agus Wahyudi selaku pejabat PPNS, via Whatsapp, bahwa pihaknya segera memanggil petugasnya.”Siap besok kita panggil menghadap petugas PPNS, undangan lagi, proses mas mohon maaf”, jawabnya.
Pewarta; ugeng