Satpol PP dan PPNS Angkat Bicara Terkait Lenyapnya Papan Plang Pelanggaran LP2B

TIPS181 Dilihat
jadwal-sholat

Banyuwangi,-Detiknews24.com. Perihal raibnya dua papan dan plang pelanggaran pendirian bangunan diatas tanah program LP2B (Lahan Pertanian Lahan Berkelanjutan) dari Satpol.PP, yang berada di  Desa Banjar Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi.

Telah menjadi polemik karena kedua bangunan tersebut sampai saat ini belum ada ijin sama sekali.

Atas persoalan itu, Wawan Yatmadi selaku Kasatpol.PP,  Banyuwangi, mengatakan kepada awak media, Kamis (11/8/2022), bahwa pihaknya saat ini sedang bersama-sama dalam semangat memaksimalkan fungsi PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) untuk menindak lanjuti dalam rangka penegakkan Perda (Peraturan Daerah).”Kita cari solusi jalan tengah, investasi harus berjalan namun harus mentaati aturan dan  mekanismenya.

Sebelumnya dilapangan sesuai dengan SOP (Prosedur Operasi Standar), kita sudah melakukan surat peringatan ke 1 sampai 3 kepada pemilik bangunan, dan menindak lanjuti dengan memasang papan plang pelanggaran, setelah itu kita berikan surat kepada mereka untuk melakukan pembongkaran”, terangnya. lanjut Wawan, mekanismenya saat ini PPNS memanggil yang bersangkutan selaku pemilik bangunan.”Konteksnya apabila mereka tidak taat aturan, apalagi diduga sudah dikasih plang trus dicopot, perlu mendapatkan konfirmasi dari pihak  kecamatan setempat dan mekanisme itu, saat ini sedang dilakukan oleh PPNS secara prosedural”,ungkapnya.

Dikesempatan berbeda, terkait tahapan yang dilakukan PPNS,  awak media berhasil menkonfirmasi Agus Wahyudi selaku pejabat PPNS, via  Whatsapp, bahwa  pihaknya segera memanggil  petugasnya.”Siap besok kita panggil menghadap  petugas PPNS, undangan lagi, proses  mas mohon maaf”, jawabnya.

Pewarta; ugeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *