DIDUGA GUNAKAN MATRIAL ELEGAL KONTRAKTOR TERANCAM BERIKUT PENJELASANNYA

DAERAH1349 Dilihat
jadwal-sholat

Bengkulu Selatan – Proyek pembangunan Renovasi 3 Unit Rumah Dinas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)Manna di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan dengan nilai kegiatan Rp.333,976,000 yang dikerjakan oleh PT Alkhalifi Empat Bersaudara diduga menggunakan material berupa pasir dan koral tersaring dari galian C ilegal (material pantai) Jum’at (13/10/23).

Kepala KPPN melalui Stafnya saat dikonfirmasi diruang menjelaskan bahwa kepala KPPN sedang tidak ada ditempat karena lagi Dinas luar.

Kontraktor pekerjaan atas nama Dodi menjelaskan saat di hubungi awak media lewat WhatsApp mengatakan ” Saya tidak tahu materialnya berasal dari mana, sebab saya beli di depot, jadi silakan tanya depot nya ” ujar Dodi.

Menanggapi hal itu, Anggota Sekber Rudi Haryanto mengatakan ” bahwa kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah menggunakan material ilegal jelas dilarang, karena bertentangan dengan Undang-undang tentang Minerba, sehingga Kontraktor melanggar UU Minerba Nomor 04 tahun 2009, dan terancam pidana 10 tahun penjara Baik penambang serta penampung barang galian tersebut serta pembeli juga ikut terancam pidana ” ujarnya.

“Wajib bagi kontraktor menggunakan material galian C yang memiliki perizinan, karena sebelum kegiatan proyek dilaksanakan dalam proses lelang itu sudah jelas salah satu syaratnya harus menggunakan material pasir yang ada perizinan,” ujar ungkap Rudi.

Dia menambahkan jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya bisa dipidana. Ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

“Sudah banyak terjadi kontraktor dipidana, karena terbukti menggunakan material ilegal pada pekerjaan pembangunan milik pemerintah, akan tetapi itu menjadi kewenangan penegak hukum,” jelasnya.

Selain itu Rudi Haryanto juga mendesak pihak APH dan BPK serta BPKP untuk selektif mengaudit proyek ini, karena dapat diyakini kualitas beton bangunan tersebut tidak kokoh.

“Kalau pasir yang mereka gunakan pasir Pantai dan koral pantai tidak melalui uji lab saya yakin kualitas bangunannya tidak kokoh, dan tidak bisa bertahan lama yang ujung-ujungnya merugikan keuangan negara,” katanya lagi.

Upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus di lakukan (fdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *