Pihak Pengadilan Negeri Bengkulu Selatan Merasa di Rugikan “Diduga Sertifikat Fidusia Tidak Sah “

NASIONAL60 Dilihat
jadwal-sholat

BENGKULU SELATAN | detikNews24.com –Pihak pengadilan Negeri Bengkulu Selatan Telah mendatangi kediaman sala satu rumah warga desa Gunung Mesir untuk melakukan eksekusi penarikan kandaraan roda empat milik debitur Gita Heryan Puspita.

Hal ini dikethui ketika awak media mendapat informasi dari beberapa warga setempat bahwa pihak Pengadilan Negeri Bengkulu Selatan akan melakukan
eksekusi penarikan satu Unit mobil milik debitur atas nama gita Heyan Puspita. Rabu 9/2/21.

Untuk memperjelas informasi yang diperoleh oleh awak media maka beberapa awak media langsung mengunjungi kediaman rumah gita. setelah sampai disana memang benar informasi dari masyarakat bahwa pihak Pengadilan Negeri Bengkulu Selatan berada di kediaman gita warga Gunung Mesir itu.

PLH Ketua pengadilan Negeri Bengkulu Selatan M Fahri Iksan SH, melalui Zulmahri SH selaku Panitra Pengadilan didampingi juru sita Siska Aryani SH, ia langsung mengatakan terhadap debitur gita Heyan Puspita. hari ini kami dari pihak Pengadilan Negeri akan melakukan eksekusi penarikan satu unit mobil Atas nama Gita, berdasarkan perinta dan hasil keputusan dari pengadilan,”Jelas zulmahri.

Gita selaku debitur yang didampingi oleh suaminya frengki, ia sangat terkejut atas kedatangan dari pihak pengadilan, dengan tegas ia menjawab kok bisa pihak Pengadilan langsung melakukan hal seperti ini ia merasa dalam hal eksekusi ini yang dilakukan pihak Pengadilan ini secara sepihak karna ia merasa belum menjalani proses dab tahapan,” ungkap Gita.

Lebih lanjut Gita mengatakan kepada awak media bukanya kami tidak mau membayar hanya saja karna pada saat ini lagi dalam kesulitan keuangan sehingga kami belum bisa sepenuhnya untuk membayar ansuran kurang lebih tiga jutaan itu untuk saat ini kami mampu membayar dua juta dan upaya ini telah kami sampaikan terhadap pihak Pengadilan,” Jelas Gita.

Dengan adanya kehadiran pihak pengadilan akan melakukan eksekusi penyitaan mobil milik saya tetunya saya merasa keberatan karna saya juga punya hak sebab saya merasa tindakan ini merugaikan sepihak.
saya selaku debitur akan melakukan upaya hukum karna saya merasa terzolimi dangan eksekusi ini,” bebernya.

yang lebih membuat saya bingung didalam sertifikat fidusia tersebut tidak ada tercantum tanda tangan saya terlampir dalam sertifikat fidusia tersebut, maka dengan inilah saya akan melakukan perlawanan hukum,”tutup Gita.

Ketika Berita Ini ditayangkan konfirmasi pihak pihak terkait terus diupayakan . [frd]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *