Bengkulu Selatan >>>Penggunaan data orang lain tanpa seizin yang bersangkutan untuk mengajukan pinjaman atau jaminan apapun termasuk pinjol pada dasarnya merupakan sebuah tindak kejahatan dan telah melanggar hukum yang serius.
Untuk itu, perlu Anda ketahui tentang bagaimana cara cek KTP dipakai untuk pinjol atau tidak. Cara paling mudah untuk mengetahui hal tersebut adalah dengan memakai layanan SLIK OJK.
Dilansir dari berbagai sumber, Senin (02/11/2023), berikut tata cara mengecek KTP menggunakan layanan SLIK OJK:
Buka browser dan kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id. Laman tersebut bisa diakses menggunakan ponsel maupun komputer.
Setelah itu, pilih menu ‘pendaftaran’ pada halaman utama laman.
Langkah selanjutnya adalah klik ‘Perseorangan’ dan pilih ‘KTP’ sebagai identitas debitur.
Selanjutnya Anda diharuskan mengisi nomor KTP. Jika sudah maka klik ‘selanjutnya’.
Anda juga diharuskan mengisi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking.
Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta.
Setelah itu tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran Anda.
Jika Anda sudah mendapatkan nomor pendaftaran, Anda bisa langsung melakukan BI Checking melalui status layanan.
OJK kemudian akan memproses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.(wdy)