Diduga Jual Samcodin, Dua Sejoli Ditangkap

jadwal-sholat

BENGKULU SELATAN | DetikNews24.com Satuan Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu,   telah menangkap sepasang  pengedar/ penjual pil samcodin secara ilegal diKantor Jasa Pengiriman Barang  di  Jl. Jendral  Ahmad Yani Ibul, Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (22/07/23).

Penangkapan tersangka Ldw,( 28 thn) ,Perempuan ,warga Jl. Letkol Santoso No. 20 Kel.          Pasar Melintang, Kec. Teluk Segara, Bengkulu  dan Tsk.  Fer.fd, ( 22 Thn ) ,Laki laki,warga  Perumnas Graha Businda Blok Mawar No.02 Kel. Padang Serasan Kec. Pino Raya Kab. Bengkulu Selatan

Berikut barang buktinya berupa Samcodin sebanyak 20 ( dua puluh ) box beririkan 200 (dua ratus)keping  atau 2000 (dua ribu) butir Samcodin ,yang terbungkus kardus warna coklat dan1 (Satu ) Unit handphone VIVO 1819 Warna merah hitam

Kronologisnya Pada hari Sabtu, Tanggal 22 Juli 2023, sekira Pukul : 12.30 Wib, team Satresnarkoba yang di pimpin Kasat Narkoba IPTU SUKAMTO, S.H. M.Si,  melakukan penyelidikan dan *control delivery* terhadap informasi penyalahgunaan obat-obatan jenis Samcodin disalah satu jasa pengiriman online di Jalan Jendral Ahmad Yani Ibul Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan.

Dan akhirnya bisa mengungkap peredaran Narkoba jenis Samcodin dengan menggunakan jasa Online dan berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti obat-obatan jenis Samcodin sebanyak 20 ( duapuluh ) kotak berisikan  200 ( duaratus ) keping atau 2000 ( duaribu ) butir Samcodin yang terbungkus kardus warna coklat yang dimana barang bukti tersebut di akui milik tersangka , Kemudian  tersangka  beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Sukamto SH,M.Si  mengatakan Memang benar Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan telah melakukan penangkapan terhadap dua  orang tersangka perempuan an.  an.tsk  Ldw,( 28 thn) ,Perempuan ,warga Jl. Letkol Santoso No. 20 Kel.          Pasar Melintang, Kec. Teluk Segara, Bengkulu  dan Tsk.  Fer.fd, ( 22 Thn ) ,Laki laki,warga  Perumnas Graha Businda Blok Mawar No.02 Kel. Padang Serasan Kec. Pino Raya Kab. Bengkulu Selatan dalam dugaan  Tindak pidana penjualan Samcodin.

“Memang benar Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka perempuan an.tsk  Ldw,( 28 thn) ,Perempuan ,warga Jl. Letkol Santoso No. 20 Kel.          Pasar Melintang, Kec. Teluk Segara, Bengkulu  dan Tsk.  Fer.fd, ( 22 Thn ) ,Laki laki,warga  Perumnas Graha Businda Blok Mawar No.02 Kel. Padang Serasan Kec. Pino Raya Kab. Bengkulu Selatan

dalam dugaan  Tindak pidana penjualan Samcodin” ujarnya.

Tersangka tersebut saat ini sudah kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan Polri, Lanjutnya.

Terhadap Tersangka akan kita terapkan   pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,”pungkasnya. [red/fd]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *