APH Banyuwangi Harus Tindak Tegas Tambang Ilegal Alias Tak Berijin

TIPS199 Dilihat
jadwal-sholat

BANYUWANGI | Detik24news.com

“Banyaknya praktik tambang ilegal khususnya yang berada di lahan produktif di Banyuwangi tentu sangat meresahkan.Dampak akibat tambang ilegal itu tentunya sangat merusak kelestarian alam.

Seperti halnya di Desa cantuk kecamatan singojuruh tambang tersebut diduga ilegal alias tidak mengantongi ijin tetapi dengan aman tambang tersebut beroprasi.

Saat awak media menemui Ketua Forum Rogojampi Bersatu Irfan Hidayat SH, MH, dikantor nya pada senin 3-8-2022 dia mengatakan. Adanya beberapa tambang galian C, yang diduga ilegal beroprasi kembali setelah sempat tidak beroprasi karena pemberitaan sebelumnya, tetapi sekarang malah seakan-akan cuek dan diduga kebal hukum karena tidak adanya tindakan dari pihak APH untuk menindak tambang tersebut.

Masih kata irfan, saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pengecekan terkait legalitas operasional penambangan, jika terbukti tidak berijin aparat harus mengambil tindakan tegas untuk menutup tambang, ditambah lagi sudah banyak keluhan masyarakat karena gangguan yang ditimbulkan

“Apalagi dampak gangguan sangat dirasakan terutama bagi masyarakat yang rumahnya atau tempat usaha dagangnya berada di sepanjang jalur lewatan dumtruk, serta banyak material pasir atau tanah berguguran dijalan yang juga berbahaya bagi pengguna jalan lainnya, juga sudah jelas peraturan pemerintah.

Untuk itu pemerintah pun membuat regulasi agar dampak buruk dari proses penambangan itu bisa diminimalkan, bahkan dihindari.Yang terbaru, regulasi tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam UU tersebut diatur, untuk dapat melakukan penambangan pasir dan batu, setiap orang atau badan wajib mengantongi izin dari pemerintah pusat.

Yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP). IUP yang dimaksud terdiri atas dua tahap, yang pertama adalah IUP Eksplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.

Sedangkan yang kedua adalah IUP Operasi Produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan.(jlt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *