Banyuwangi | Detiknews24.com – kamis,4/8/2022.Polemik yang terjadi diDusun Rembang Desa Banjar, Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi terkait adanya Bangunan/Gedung yang dibangun dikawasan tanah dalam program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan(LP2B)atau Lahan Sawah dilindungi(LSD) yang saat ini bangunan tersebut sudah ditindak lanjuti oleh instansi terkait dengan dipasangnya Plang papan pelanggaran dikawasan LP2B oleh pihak Satpol PP Banyuwangi beberapa bulan yang lalu.
Tetapi sangat disayangkan dengan adanya informasi yang sampai kepada kami selaku awak media, kalau plang papan pelanggaran yang dipasang oleh dinas.Satpol PP dilokasi LP2B itu diduga sudah dicabut, saat kami menelusuri kelokasi memang benar kenyataan nya papan plang pelanggaran yang dulu tertancap dilokasi bangunan tersebut sekarang telah dicabut.
Dan kamipun mencoba untuk mengkonfirmasi kepada pemilik bangunan terkait dengan dicabut nya, palang papan pelanggaran terpasang dibangunan tersebut tetapi sayang pemilik rumah tidak bisa memberikan komentar,”Saya gak bisa komentar maaf istri dan anak saya masi disurabaya mas,ujar pemilik rumah.
Dikesempatan berbeda Irfan Hidayat SH.MH., mengatakan kepada awak media terkait dengan dicabutnya papan plang pelanggaran yang dipasang oleh Dinas Satpol PP, Banyuwangi di bangunan yang berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan(LP2B) atau Lahan Sawah dilindungi(LSD), itu sudah kesalahan yang sangat fatal kenapa Dinas Satpol PP, Banyuwangi hanya diam seribu bahasa tanpa adanya tindakan.(ugeng)
Pewarta : ugeng